Pengalaman satu lagi nih tentang KPR soalnya saya baru seneng karena rumah idaman Kami dikit lagi sudah bisa ditempatin, and saya mo share pengalaman itu, klo dicermati setiap persyaratan pengjuan KPR dibank itu pasti ada maksudnya (ya iyalah masa ga ada maksud dan tujuannya sih),
yang pertama FC KTP (suami-Istri) identitas diri ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kita warganegara yang sudah cukup umur untuk mendapatkan KPR, yang kedua FC Surat Nikah dan Kartu Keluarga, ini juga udah jelas dimaksudkan bahwa kita memang berstatus menikah, dengan siapa? dan anggota keluarga berapa? karena dalam akad perjanjian dengan bank nanti istri juga akan menandatangani akad didepan notaris yang notabane-nya si istri mengetahui secara sadar bahwa kita mendapatkan KPR atas sepengetahuan istri, yang ketiga Surat Keterangan kerja ini dimaksud untuk melihat status (apakah kita karyawan Tetap atau kontrak) dan akan dilihat juga lama / masa kerja kita, keempat Surat Pengangkatan karyawan Tetap ini dimaksud untuk menguatkan surat keterangan yang mencantumkan status kita sebagai karyawan tetap,
kelima FC Sertifikat Rumah/tanah ini sangat penting karena selain ini sebagai syarat utama, Bank juga akan memastikan bahwa Sertifikat tersebut tidak ganda (perlu diketahui bahwa saat ini banyak sertifikat ganda, sertifikat dengan dua atau lebih kepemilikan rumah/tanah), yang keenam FC rekening koran 3-6 Bulan terakhir ini dimaksudkan untuk melihat berapa pemasukan dan pengeluaran bulanan kita, apakah kita mempunyai Saving sisa untuk tabungan, atau sebaliknya, dan satu lagi yang pasti bahwa Bank akan melihat kesamaan Gaji kita yang tertera pada slip/struk gaji dengan nilai yang ditransfer via bank. (jika seluruh gaji ditransfer via bank), yang ketujuh Slip/Struk Gaji 3-6 Bulan Terakhir ini dimaksud untuk melihat gaji yang kita terima setiap bulan, yang kedelapan FC NPWP ini dimaksudkan untuk melihat apakah kita sudah terdaftar sebagai wajib pajak (kalau belum jangan harap deh untuk mendapatkan KPR karena peraturan KPR saat ini mengharuskan demikian) dan pajak jual beli yang kita lakukan dengan bank akan tercatat NPWP kita.
Selain persyaratan diatas tim appraisal dari Bank akan melakukan atau menilai :
1. Rencana Anggaran Biaya Bangunan (RAB)
2. Letak Rumah / Tanah yang akan dibangun, Perlu diperhatikan beberapa bank mempersyaratkan bahwa tanah atau Bangunan tidak terletak di dekat dengan Tower/BTS, Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), Kuburan, Sungai atau kali yang dapat menyebabkan Banjir, Jalan depan rumah dapat dilalui / masuk mobil (ada beberapa bank yang mempersyaratkan jalan depan rumah dapat dilewati 2 mobil),
3. BI checking, perlu diketahui bahwa BI checking ini sangat menentukan apakah kreditor akan mendapatkan KPRnya, karena jika anda pernah bermasalah dengan Kartu Kredit, menunggak anggsuran KPR, terlambat membayar cicilan di Bank akan otomatis tercatat di BI checking.
4. kemampuan bayar cicilan yang besarnya 30% - 40% dari Take Home Pay, ada baiknya sebelum kita mengajuan KPR kita menilai kemampuan bayar cicilan kita yang besarnya adalah 30 - 40% dari gaji kita, caranya bagi tiga gaji kita kalau gaji kita ternyata sepertiganya masuk dalam angka kredit cicilan yang kita ambil maka kemungkinan besar kredit kita akan disetujui, namun bagi yang 1/3 nya tidak masuk dalam angka kredit cicilan yang kita ambil maka jangan berkecil hati, biasanya bank akan meminta menambahkan DP agar cicilan kita lebih kecil.
demikian pengalaman dan pencermatan kami ttg KPR semoga artikel diatas bermanfaat, jangan lupa kasi komentar yah....

Jangan Lupa Beri Komentar Tulisan Saya